gubahanyang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan. melainkan harus diperdengarkan pula lagu kebangsaan "Indonesia Raya". BAB V TATA-TERTIB DALAM PENGGUNAAN Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain daripada
LaguKebangsaan. Pasal 64 a jo Pasal 70. Setiap orang dilarang: (a) mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00. Pasal 64 b atau c jo Pasal 71
2 Saat lagu dimainkan, gerakan berdiri kemudian melompat ke arah depan dan juga belakang. Gerakan ini dilakukan bersama dengan gerak tangan dibuka ke depan saat melompat ke depan, dan pada saat melompat ke belakang tangan diayunkan ke bawah. 3. Gerakan diulang beberapa kali sesuai irama sampai lirik lagu Sajojo dinyanyikan. 4.sebelummenotasikan melodi lagu yang akan dibuat kedalam garis paranada, kita harus memilih birama yang akan menjadi patokan dari irama lagu untuk tiap barnya. Mulailah dengan birama yang banyak digunakan dalam musik modern yaitu birama 4/4wP19smg.