Pembatalanpendaftaran untuk jemaah haji dengan alasan meninggal dunia sebelum proses keberangkatan ke embarkasi haji, pembatalan pendaftaran jemaah haji dilakukan di KanKemenag Kota Batam oleh ahli waris / kuasa waris dengan membawa persyaratan sebagai berikut : Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 6000,- dari ahli waris / kuasa waris
Perludipahami pada umumnya ahli waris berjumlah lebih dari satu orang, sehingga jika terjadi balik nama, maka dalam sertipikat akan tertulis nama salah satu ahli waris diikuti dengan tambahan cs. Misalnya saja Budi Cs. Sehingga kepemilikannya adalah milik bersama, bukan terbagi atau merujuk untuk setiap ahli waris. 3.
1 Ketentuan umum pengguna layanan adalah sebagai berikut: a. Pengguna layanan yang dimaksud dalam hal ini adalah ahli waris atau jemaah haji b. Pembatalan Validasi dapat dilakukan apabila jemaah haji: 1) meninggal dunia; 2) membatalkan pendaftarannya; 3) dibatalkan pendaftarannya dengan alasan yang
6TuI.